13 ketentuan yang digugat yaitu 2 gugatan terkait dengan formil UU atau proses pembentukan UU yang tidak sesuai konsitusi dan 11 gugatan terkait materi UU atau pasal-pasal yang bertentangan dengan UU. Sebagaimana diketahui bahwa uji formil berimbas pada pembatalan UU secara keseluruhan dan sedangkan uji meteri berimbas pada materi pasal yang dujikan saja.
Adapun uji formil UU Pilkada terdiri dari
- Terkait ketentuan pembentukan UU harus disertai naskah akademik, tidak konsisten antara judul dan isi serta Jadwal Pilkad yang tidak selaras dengan Rencana Jadwal pemilu nasional oleh pemohon no 46/PUU-XIII/2015.
- Terkait ketentuan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 memiliki cacat formil karena terdapat ketentuan yang belum pernah diimplementasikan, Materi muatan tidak pernah dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, serta tidak mencantumkan undang-undang terkait lainnya termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, dan Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak memperbaiki cacat materiil dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 oleh Pemohon no 51/PUU-XIII/2015
Sedangkan Uji Materil terkait materi/pasal yang digugat meliputi
- Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Tidak Mempunyai Konflik Kepentingan Dengan Petahana oleh pemohon no 33, 34, 37, 51 dan 55/PUU-XIII/2015
- Keharusan mundur bagi Calon dari Legislatif oleh pemohon No 38, 46, dan 71/PUU-XIII/2015
- Syarat Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Bagi Seseorang Yang Akan Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah oleh pemohon 42/PUU-XIII/2015
- Ketentuan Pasangan calon Kepala daerah bersama wakilnya pemohon no 46/PUU-XIII/2015
- Ketentuan mengundurkan diri PNS dari jabatan dan pekerjaan oleh pemohon 46, 49, 54, dan 70/PUU-XIII/2015
- Ketentuan Pegawai BUMN mengundurkan diri dari jabatan oleh pemohon 46/PUU-XIII/2015
- Ketentuan persyaratan calon independen/ perseorangan oleh pemohon 46 dan 60/PUU-XIII/2015
- Ketentuan Pengusungan Pasangan Calon oleh Partai Politik, oleh pemohon 51/PUU-XIII/2015
- Ketentuan Sanksi Pidana Penyalahgunaan Jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilukada, oleh pemohon 51/PUU-XIII/2015
- Ketentuan Aturan Kampanye oleh pemohon 51/PUU-XIII/2015
- Syarat pengajuan pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh pemohon 58 dan 73 /PUU-XIII/2015
ke-13 ketentuan tersebut merupakan bagian dari 15 Gugatan UU Pilkada di MK menggoyang pilkada serentak. Semoga melalui ketentuan UU Pilkada tersebut mendapatkan putusan yang adil di Mk untuk #saveKPPS, #saveKonstitusi, #savePemda, #savePilkada dan #saveSinabung. Keputusan yang adil akan membawa pilkada yang lebih bermartabat dan berkualitas dalam memilih pemimpin di daerah yang amanah